SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI MITRA PT. ABADI BINTANG NUSANTARA (ABN)
Kode Etik dan Peraturan member ABN ini adalah ketentuan yang mengatur prinsip-prinsip tertentu dalam hubungan dan tata cara menjalankan ABN, antara lain berisi hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para member ABN, yang wajib digunakan sebagai acuan dalam menjalankan usahanya agar sama-sama menjalankan hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT. ABADI BINTANG NUSANTARA (ABN) sebagai perusahaan dengan member ABN, serta menegaskan kembali hubungan antara member ABN, demi meningkatkan kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan member ABN ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia bagi member ABN berdasarkan Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN.Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN kedepan, PT. ABADI BINTANG NUSANTARA memiliki hak tunggal dan mutlak mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini.
Beberapa point penting dalam kode etik PT. ABADI BINTANG NUSANTARA :
- ABN dalam naskah yang tertuang ini adalah : PT.ABADI BINTANG NUSANTARA, yang selanjutnya disebut “ ABN ”.
- Member/Mitra adalah seorang yang diperkenalkan kepada produk ABN dan menjadi seorang member ABN. Member telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk membeli fasilitas sebagai member ABN sesuai harga yang ditetapkan oleh ABN. Jual beli ini bersifat jual beli putus dan tidak ada jaminan Refund dikarenakan member telah resmi memiliki semua fasilitas member yang diberikan oleh ABN.
- Para Member ABN yang mau ikut memasarkan produk ABN akan menerima komisi yang telah ditetapkan oleh program pemasaran produk ABN, dan status mereka adalah usahawan mandiri, yang menjalankan bisnis ini secara bebas dan tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan, keagenan atau hubungan-hubungan serupa dengan ABN.
- Garis Sponsorisasi (Line of Sponsorship) adalah garis dengan urutan naik, meliputi Sponsor dari seorang Member ABN (Up line), Sponsornya sponsor, dan seterusnya sampai berakhir pada ABN.
- Bonus Member adalah pembayaran uang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh ABN kepada Member ABN yang besarnya ditentukan oleh nilai penjualan produk yang dilakukan oleh Member ABN bersangkutan sesuai dengan skala persentase bonus yang dijelaskan dalam Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN. Tidak ada bonus yang didapatkan tanpa adanya penjualan produk. Sistem bonus member bisa berubah-ubah menyesuaikan kondisi pasar dan persaingan bisnis dan merupakan hak dari ABN untuk merubahnya dengan pemberitahuan sebelumnya.
- Limit transfer bonus member adalah Rp. 100.000,- (untuk cash) dan Rp. 30.000,- (untuk bonus deposit pulsa), jumlah limit ini adalah jumlah yang masuk kepada rekening/no HP member setelah dipotong biaya transfer dan index (pengaman sistem).
- Biaya transfer bonus cash adalah Rp. 5.000,- dan bonus pulsa Rp. 300,-
- Bonus member yang belum mencapai limit transfer (Rp. 140.000 untuk bonus cash jika termasuk pemotongan biaya transfer dan index, Rp. 30.000 untuk bonus deposit pulsa jika termasuk pemotongan biaya kirim deposit dan index) pada hakekatnya masih menjadi milik PT. ABADI BINTANG NUSANTARA. Jika pada suatu saat bonus tersebut sudah melebihi limit transfer, maka bonus tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak member, dan akan segera ditransfer kepada member.
- Diberitahukan kepada semua Member bahwa, dari awal ABN menetapkan Bonus Mingguan untuk Program Pemasaran Produk Jasa e-Payment dan Produk lainnya dengan Skema Perhitungan “Periode 1 Minggu tutup Buku” dan hari Rabu baru ditransfer dan selambat-lambatnya akan ditransfer pada hari Sabtu, sesuai rekening yang telah ditentukan oleh perusahaan yaitu Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI. Diluar 4 rekening bank tersebut perusahaan berhak memending transfer bonus kepada member ABN yang nomor rekeningnya dianggap tidak valid.
- Untuk Komisi Bulanan akan ditransfer pada setiap tanggal, 5 bulan berikutnya (omzet bulan ini dibayar bulan depan) dengan ketentuan yang sudah di atur oleh ABN
- Transfer Bonus berbentuk 3 yaitu : dalam bentuk Cash, Deposit Virtual, Rekening HP dan akan ditransfer sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh ABN berdasarkan Limit Transfer bonus masing-masing.
BAGIAN I
OTORISASI MENJADI MEMBER ABN
Peraturan IA-1
(a) Untuk menjadi Member ABN, setiap Pemohon (calon Member) harus di sponsori oleh seorang yang sudah menjadi Member ABN yang telah resmi terdaftar, dan harus mengisi benar Formulir Aplikasi Pendaftaran Member ABN dengan lengkap sesuai yang ada di website Resmi ABN dengan situs www.abnsolusiku.co.id.
(b) Kesempatan untuk menjadi Member ABN adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik, dan bukan sebagai karyawan / staff / pegawai dari PT. ABADI BINTANG NUSANTARA.
Peraturan IA-2
Hanya satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Member ABN, yaitu membeli kartu aktivasi. Baik bagi calon Pemohon maupun Member yang sudah terdaftar tidak diwajibkan untuk:
OTORISASI MENJADI MEMBER ABN
Peraturan IA-1
(a) Untuk menjadi Member ABN, setiap Pemohon (calon Member) harus di sponsori oleh seorang yang sudah menjadi Member ABN yang telah resmi terdaftar, dan harus mengisi benar Formulir Aplikasi Pendaftaran Member ABN dengan lengkap sesuai yang ada di website Resmi ABN dengan situs www.abnsolusiku.co.id.
(b) Kesempatan untuk menjadi Member ABN adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik, dan bukan sebagai karyawan / staff / pegawai dari PT. ABADI BINTANG NUSANTARA.
Peraturan IA-2
Hanya satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Member ABN, yaitu membeli kartu aktivasi. Baik bagi calon Pemohon maupun Member yang sudah terdaftar tidak diwajibkan untuk:
- Membeli produk atau jasa yang bukan diproduksi oleh ABN, seperti membeli kaset, bahan literature, perangkat penunjang usaha berupa audio-visual, atau materi lainnya, atau ber partisipasi dalam berlangganan kaset mingguan atau bulanan yang bukan dari support sistem resmi yang ditunjuk atau didirikan oleh ABN.
- Membeli tiket untuk menghadiri seminar atau pertemuan lainnya yang tidak dari support system yang didirikan secara resmi atau disahkan oleh ABN.
- ABN berhak menolak permohonan menjadi Member ABN, jika menurut pendapat ABN aktifitas Member tersebut berlawanan dengan kepentingan-kepentingan dan/atau organisasi Member ABN, atau jika Member ABN telah melanggar salah satu Peraturan dalam Kode Etik dan Peraturan Member ABN.
- ABN berhak memberhentikan keanggotaan seorang Member jika ditemukan bukti yang dianggap cukup bahwa seorang Member ternyata melanggar salah satu dari kode etik dan Peraturan Member ABN. Tidak dipenuhinya Peraturan-peraturan ini dianggap pelanggaran yang serius terhadap Kode Etik dan Peraturan Member ABN.
Member ABN harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan system, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh ABN, maka perubahannya akan dimuat pada website resmi ABN www.abnsolusiku.co.id atau diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya, sebelum Peraturan yang baru/perubahnya itu diberlakukan.
BAGIAN II
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER ABN
Peraturan IIB-1
Setiap Member ABN wajib membeli produk/jasa ABN dan perangkat bantuan bisnis dalam Garis sponsorisasinya atau langsung dari ABN gunanya untuk melindungi hak atas berbagai macam ketentuan (financial non financial) yang tersedia dari Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN oleh karena itu, IBO dilarang keras membeli produk ABN dari member yang bukan garis Sponsornya.Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis ABN merupakan tanggung jawab member sepenuhnya, dan PT. ABADI BINTANG NUSANTARA tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak.
Peraturan IIB-2
Member ABN harus menyerahkan Formulir tanda terima kepada Member lain dalam jaringannya pada saat transaksi penjualan produk telah selesai.
Formulir ini harus mencantumkan:
(a) Produk-produk yang dijual
(b) Harga jual
(c) Nama, alamat, nomor telepon dari Member yang menjual
Peraturan IIB-3
Pada waktu mempromosikan atau menawarkan produk ABN, Member ABN harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat. Member ABN tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan mengenai keunggulan produk ABN agar supaya laku. Member ABN wajib mengganti kerugian kepada ABN sehubungan dengan mewakili ABN secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas.
Peraturan IIB-4
Pada saat mendemontrasikan atau menjual produk-produk ABN, Member ABN harus memberikan petunjuk pemakaian dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan produk secara benar.
Peraturan IIB-5
Member ABN tidak berhak membuat suatu penawaran apapun/kompromi atau memberikan penjelasan atas nama ABN berkenaan pada keluhan/klaim pelanggan karena penggunaan atau kesalahan pemakaian produk-produk ABN.
Peraturan IIB-6
Member ABN wajib mengikuti dan mengindahkan semua hukum, ketentuan dan Peraturan setempat yang berlaku bagi bisnis ABN. Serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi ABN dan/atau mereka sendiri sebagai seorang Member ABN.
BAB III
LARANGAN BAGI MEMBER
Peraturan IIIB-1
a.Tak seorang Member ABN-pun diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan dengan ABN, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau Member ABN lain. Member ABN wajib mengganti kerugian kepada ABN terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diajukan kepada ABN sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara ABN dan member-nya.
b.Member ABN tidak boleh menggunakan Kartu Member ABN untuk mengesankan bahwa terdapat hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan antara Member ABN itu dengan ABN.
Peraturan IIIB-2
Member ABN tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk competitor ABN pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap ABN sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang ABN sepenuhnya, sehingga meresahkan member-member yang dia sponsori atau Member ABN yang lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan & menghapuskan keanggotannya tanpa kompensasi apapun dan tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada member tersebut.
Peraturan IIIB-3
Member ABN dilarang mengkemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literature, bahan atau kemasan untuk produk atau literature ABN apapun, termasuk paket bisnis ABN. Member ABN tidak diperbolehkan mendemonstrasikan atau menjual produk dalam bentuk yang berbeda dengan kemasan aslinya.
Peraturan IIIB-4
Member ABN dilarang menggunakan produk ABN untuk jenis kegiatan pengumpulan dana, termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa ABN yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu.
Peraturan IIIB-5
Seluruh Member ABN dilarang keras menjual belikan / memindah tangankan ID kepada member ABN sendiri atau nonmember ABN. Jika ABN mengetahui terjadinya jual beli /memindah tangankan ID yang dilakukan oleh Member ABN, maka ABN berhak Menonaktifkan & Menghapuskan keanggotaanya tanpa kompensasi apapun dan tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada member tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga pelayanan dan tanggung jawab terhadap member-member baru yang sudah bergabung.
Peraturan IIIB-6
Member ABN dalam keadaan apapun, tidak akan menggunakan jaringan kerja PT. ABADI BINTANG NUSANTARA untuk memasarkan produk-produk lain dan bisnis lain, selain yang disetujui oleh PT. ABADI BINTANG NUSANTARA.
Peraturan IIIB-7
Member ABN tidak diperkenankan untuk menganjurkan atau membujuk downline dari garis sponsor member lain untuk bergabung digaris kesponsorannya. Apabila hal itu terjadi dan terbukti , maka ID kememberannya akan dinonaktifkan oleh ABN, kecuali ada persetujuan antara ke dua belah pihak (yang diperkuat dengan surat pernyataan) dan yang bersangkutan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ke ABN dan tidak ada unsur pencemaran nama baik didalamnya.
BAGIAN IV
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR
Peraturan IVC-1
Seorang Member ABN yang mensponsori Member ABN lain (disebut Sponsor) harus:
a.Mampu melatih dan memotivasi Member ABN yang disponsorinya secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member langsungnya.
b.Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan Member ABN yang disponsorinya (tidak menyatakan bahwa ada hubungan ketenagakerjaan/kepegawaian antara dirinya sendiri dan para Member ABN yang disponsorinya).
Peraturan IVC-2
Tanggung jawab seorang Member ABN langsung keatas:
Termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari Member langsung keatas adalah tugas sebagai berikut:
BAGIAN II
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER ABN
Peraturan IIB-1
Setiap Member ABN wajib membeli produk/jasa ABN dan perangkat bantuan bisnis dalam Garis sponsorisasinya atau langsung dari ABN gunanya untuk melindungi hak atas berbagai macam ketentuan (financial non financial) yang tersedia dari Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN oleh karena itu, IBO dilarang keras membeli produk ABN dari member yang bukan garis Sponsornya.Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis ABN merupakan tanggung jawab member sepenuhnya, dan PT. ABADI BINTANG NUSANTARA tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak.
Peraturan IIB-2
Member ABN harus menyerahkan Formulir tanda terima kepada Member lain dalam jaringannya pada saat transaksi penjualan produk telah selesai.
Formulir ini harus mencantumkan:
(a) Produk-produk yang dijual
(b) Harga jual
(c) Nama, alamat, nomor telepon dari Member yang menjual
Peraturan IIB-3
Pada waktu mempromosikan atau menawarkan produk ABN, Member ABN harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat. Member ABN tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan mengenai keunggulan produk ABN agar supaya laku. Member ABN wajib mengganti kerugian kepada ABN sehubungan dengan mewakili ABN secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas.
Peraturan IIB-4
Pada saat mendemontrasikan atau menjual produk-produk ABN, Member ABN harus memberikan petunjuk pemakaian dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan produk secara benar.
Peraturan IIB-5
Member ABN tidak berhak membuat suatu penawaran apapun/kompromi atau memberikan penjelasan atas nama ABN berkenaan pada keluhan/klaim pelanggan karena penggunaan atau kesalahan pemakaian produk-produk ABN.
Peraturan IIB-6
Member ABN wajib mengikuti dan mengindahkan semua hukum, ketentuan dan Peraturan setempat yang berlaku bagi bisnis ABN. Serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi ABN dan/atau mereka sendiri sebagai seorang Member ABN.
BAB III
LARANGAN BAGI MEMBER
Peraturan IIIB-1
a.Tak seorang Member ABN-pun diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan dengan ABN, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau Member ABN lain. Member ABN wajib mengganti kerugian kepada ABN terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diajukan kepada ABN sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara ABN dan member-nya.
b.Member ABN tidak boleh menggunakan Kartu Member ABN untuk mengesankan bahwa terdapat hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan antara Member ABN itu dengan ABN.
Peraturan IIIB-2
Member ABN tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk competitor ABN pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap ABN sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang ABN sepenuhnya, sehingga meresahkan member-member yang dia sponsori atau Member ABN yang lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan & menghapuskan keanggotannya tanpa kompensasi apapun dan tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada member tersebut.
Peraturan IIIB-3
Member ABN dilarang mengkemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literature, bahan atau kemasan untuk produk atau literature ABN apapun, termasuk paket bisnis ABN. Member ABN tidak diperbolehkan mendemonstrasikan atau menjual produk dalam bentuk yang berbeda dengan kemasan aslinya.
Peraturan IIIB-4
Member ABN dilarang menggunakan produk ABN untuk jenis kegiatan pengumpulan dana, termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa ABN yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu.
Peraturan IIIB-5
Seluruh Member ABN dilarang keras menjual belikan / memindah tangankan ID kepada member ABN sendiri atau nonmember ABN. Jika ABN mengetahui terjadinya jual beli /memindah tangankan ID yang dilakukan oleh Member ABN, maka ABN berhak Menonaktifkan & Menghapuskan keanggotaanya tanpa kompensasi apapun dan tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada member tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga pelayanan dan tanggung jawab terhadap member-member baru yang sudah bergabung.
Peraturan IIIB-6
Member ABN dalam keadaan apapun, tidak akan menggunakan jaringan kerja PT. ABADI BINTANG NUSANTARA untuk memasarkan produk-produk lain dan bisnis lain, selain yang disetujui oleh PT. ABADI BINTANG NUSANTARA.
Peraturan IIIB-7
Member ABN tidak diperkenankan untuk menganjurkan atau membujuk downline dari garis sponsor member lain untuk bergabung digaris kesponsorannya. Apabila hal itu terjadi dan terbukti , maka ID kememberannya akan dinonaktifkan oleh ABN, kecuali ada persetujuan antara ke dua belah pihak (yang diperkuat dengan surat pernyataan) dan yang bersangkutan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ke ABN dan tidak ada unsur pencemaran nama baik didalamnya.
BAGIAN IV
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR
Peraturan IVC-1
Seorang Member ABN yang mensponsori Member ABN lain (disebut Sponsor) harus:
a.Mampu melatih dan memotivasi Member ABN yang disponsorinya secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member langsungnya.
b.Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan Member ABN yang disponsorinya (tidak menyatakan bahwa ada hubungan ketenagakerjaan/kepegawaian antara dirinya sendiri dan para Member ABN yang disponsorinya).
Peraturan IVC-2
Tanggung jawab seorang Member ABN langsung keatas:
Termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari Member langsung keatas adalah tugas sebagai berikut:
- Mempunyai persediaan yang cukup atas produk, literatur dan alat Bantu usaha, atau memastikan bahwa Member ABN dalam Grup Pribadinya mempunyai metode alternative untuk mendapatkan kebutuhan bisnisnya.
- Melakukan pertemuan berkala untuk melatih dan memotivasi dowline dan secara rutin mengirim surat dan menelepon mereka.
- Memastikan bahwa para Downline-nya menjalankan usahanya sesuai dengan kode etik dan Peraturan Member ABN.
- Melindungi hak-hak setiap downline-nya.
- Menerima dan memastikan bahwa Formulir Aplikasi Kememberan dari semua downline-nya diisi dengan lengkap, benar dan secara cermat sesuai Identitas yang dimiliki Member tersebut.
BAGIAN V
PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN ABN
Peraturan VD-1
Ketika mengundang Prospek, seorang Member ABN tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN. Khususnya, Member ABN tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk:
a. Memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan,
b. Menggambarkan bahwa undangan tersebut untuk acara sosial,
c. Menyamarkan undangan sebagai penelitian pasar,
d. Mempromosikan acara tersebut sebagai seminar perpajakan,
e. Mempromosikan acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan seseorang, perusahaan atau organisasi lain selain dari ABN.
Peraturan VD-2
Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN kepada prospek, seorang Member ABN:
a. Tidak menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis ABN hanya dapat di raih jika Member ABN atau dengan membeli produk untuk pemakaian Pribadi dengan harga Member ABN.
b. Harus menyatakan bahwa Member ABN tidak berkewajiban mensponsori orang lain untuk menjadi Member ABN.
c. Tidak boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan terbaik untuk menjadi Member ABN.
d. Tidak boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya, dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan waktu.
e. Harus mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus Member ABN hanya diperoleh dengan cara menjual produk-produk ABN kepada pelanggan secara berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi tertentu.
f. Member ABN dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk berikut:
PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN ABN
Peraturan VD-1
Ketika mengundang Prospek, seorang Member ABN tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN. Khususnya, Member ABN tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk:
a. Memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan,
b. Menggambarkan bahwa undangan tersebut untuk acara sosial,
c. Menyamarkan undangan sebagai penelitian pasar,
d. Mempromosikan acara tersebut sebagai seminar perpajakan,
e. Mempromosikan acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan seseorang, perusahaan atau organisasi lain selain dari ABN.
Peraturan VD-2
Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN kepada prospek, seorang Member ABN:
a. Tidak menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis ABN hanya dapat di raih jika Member ABN atau dengan membeli produk untuk pemakaian Pribadi dengan harga Member ABN.
b. Harus menyatakan bahwa Member ABN tidak berkewajiban mensponsori orang lain untuk menjadi Member ABN.
c. Tidak boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan terbaik untuk menjadi Member ABN.
d. Tidak boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya, dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan waktu.
e. Harus mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus Member ABN hanya diperoleh dengan cara menjual produk-produk ABN kepada pelanggan secara berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi tertentu.
f. Member ABN dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk berikut:
- Menjelaskan dengan menggunakan ilustrasi atau contoh tentang jumlah pendapatan Member ABN secara spesifik, asalkan nilai yang disebutkan hanya bersifat hipotesa dan di keluarkan oleh ABN.
- Mengemukakan perolehan pendapatan/keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam buku-buku literature resmi yang dikeluarkan ABN, dengan syarat pada waktu yang sama mereka juga mengemukakan ilustrasi yang berdasarkan pengalaman Pribadi mereka sendiri.
- Member ABN boleh menyebutkan beberapa contoh gaya hidup Member ABN sukses (misalnya: Member perjalanan, mobil, rumah, sumbangan untuk amal), asalkan keuntungan tersebut memang timbul dari hasil ABN membangun bisnis ABN.
Peraturan VD-3
Member ABN tidak diperbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritorial ekslusif bagi seorang Member ABN untuk menjalankan bisnis ABN.
Peraturan VD-4
Member ABN tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi Member ABN ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli sebuah kartu aktifasi ABN. Member ABN juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan ABN.
BAGIAN VI
PENGGUNAAN NAMA ABN OLEH MEMBER ABN
Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari merk dagang ABN. Selain itu untuk memastikan bahwa nama ABN digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis ABN. sebagai tambahan, ABN telah menjalankan suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten di mana saja ABN berada. Oleh karena itu, tidak diizinkan untuk merubah model logo yang sah. Apabila ada permintaan, ABN bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan spesifikasi warnanya.
Peraturan VIE-1
Izin untuk penggunaan nama ABN dalam bisnis Member ABN harus diajukan secara tertulis kepada ABN dan izin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya oleh ABN.
Peraturan VIE-2
Member ABN tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari ABN barang-barang yang menyandang nama atau logo ABN atau dicetak/merk dagang ABN.
Peraturan VIE-3
Member ABN diperkenankan menggunakan bahan literature ABN yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai Member ABN.
Peraturan VIE-4
Member ABN diperbolehkan merekam pembicaraan atau presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh ABN apabila disetujui oleh ABN.
BAGIAN VII
PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE
Website resmi perusahaan adalah www.abnsolusiku.co.id, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. ABN tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain www.abnsolusiku.co.id.Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web ABN.
Peraturan VIIF-1
Member ABN dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member.
Peraturan VIIF-2
Member ABN diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis ABN-nya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis ABN beserta diskripsi produknya.
Peraturan VIIF-3
Setiap Member ABN menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada ABN. ABN berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai.
Peraturan VIIF-4
Setiap Member ABN tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan ABN. Sebaliknya setiap Member ABN harus menyatakan dirinya sebagai Bagian dari sebuah usaha independent.
BAGIAN VIII
KETENTUAN PROGRAM PENGAMBILAN REWARD
Program Reward ABN adalah hadiah yang diberikan oleh ABN kepada Member ABN atas prestasi yang diraih oleh Member ABN dalam mengembangkan Sistem penjualan dan Pemasaran ABN.
Peraturan VIIIG-1
Untuk mendapatkan hadiah/Reward dari ABN Member ABN harus :
a. Memenuhi Kualifikasi sesuai Rencana Penjualan dan Pemasaran ABN
b. Sudah mengisi Formulir Pengambilan Reward divirtual Office dan mengirimkannya ke email ABN
c. Sudah mengirimkan Formulir Asli dilengkapi foto copy data Identitas diri dan foto copy ID member dari ID yang akan diambil Rewardnya ditandatangani bermaterai Rp 6.000,-
d. Sudah membayar lunas pajak sebesar 15% sesuai peraturan perpajakan
Peraturan VIIIG-2
Penyerahan Reward akan diberikan oleh ABN dengan cara :
a.Dikirim ke alamat member sesuai alamat pada Formulir Pengambilan Reward yang dikirimkan ke kantor ABN apabila Reward diambil dalam bentuk Barang dan biaya kirim ditanggung oleh Member.
b.Ditransfer ke rekening member sesuai nomer rekening member yang sudah terdaftar di ABN apabila Reward diambil dalam bentuk Cash dan dipotong biaya transfer Rp 5.000,-
c. Diambil dikantor pusat ABN dengan membawa data diri secara lengkap
d. Diserahkan pada waktu acara Celebration yang diadakan oleh ABN bekerjasama dengan MEMBER ABN dan penentuan waktu Penyerahan Reward di acara Celebration akan diatur sesuai dengan Quota penerima Reward dan Jumlah Audient
Peraturan VIIIG-3
Penangguhan Reward atau Pembatalan Reward akan dilakukan apabila:
a.Member ABN telambat/ belum transfer pajak Reward 15%
b.Surat Pengajuan Pengambilan Reward Terlambat diterima dari waktu yang sudah ditentukan oleh ABN
c.Kurangnya kelengkapan data diri dari Member ABN yang mengambil Reward.
d.Belum Kualifikasi mendapatkan Reward
e.Terbukti terlibat dalam bisnis/produk competitor ABN pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap ABN sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang ABN sepenuhnya.Maka perusahaan berhak membatalkan Pengambilan Reward Member ABN.
PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN
Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu ABN akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh ABN tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan:
a. Pelatihan Ulang Member ABN (Langsung) dan grup Pribadinya;
b. Memberlakukan masa penangguhan untuk Member ABN yang melanggar;
c. Mencabut hak sebagai sponsor dari Member ABN yang melanggar;
d. Menghapus Kememberan dari Member ABN yang melanggar.
e. Masa penangguhan berlaku selama 3 bulan ke depan, apabila member yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan / perbaikan dengan membuat surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan ABN, seorang Member ABN mengajukan pengaduan kepada ABN.
Keputusan-keputusan yang di ambil oleh ABN dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor ABN.
BAGIAN A
I. PROSEDUR PENGADUAN
a.Jika Member ABN menemukan pelanggaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan ABN mengenai adanya pelanggaran tersebut.
b.Begitu menerima pengaduan ABN segera memberitahukan kepada Member ABN yang bersangkutan.
c.Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka ABN dapat meminta informasi tambahan dari kedua belah pihak.
d.Setelah ABN menerima semua informasi mengenai fakta, maka ABN akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran. Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari Member ABN itu bahwa hal itu benar.
e.Toleransi Kegagalan mematuhi kode etik dan peraturan, ABN akan mengizinkan distributor untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang di tentukan dalam Surat Keputusan.
f. Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama ABN sedang melakukan masa investigasi kepada yang melakukan pelanggaran.
II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH ABN
a. ABN berhak, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Member untuk menghapus hak sebagai Member ABN kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau dicabut hak Sponsornya.Pemutusan Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik Member ABN dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN.Pembatalan sebagai sponsor dari grup Pribadinya artinya seorang Member ABN dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai sponsor karena melanggar.
b. Member ABN yang di diskualifikasi sebagai sponsor akan dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh ABN melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan ABN untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan, pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut:
Member ABN tidak diperbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritorial ekslusif bagi seorang Member ABN untuk menjalankan bisnis ABN.
Peraturan VD-4
Member ABN tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi Member ABN ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli sebuah kartu aktifasi ABN. Member ABN juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan ABN.
BAGIAN VI
PENGGUNAAN NAMA ABN OLEH MEMBER ABN
Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari merk dagang ABN. Selain itu untuk memastikan bahwa nama ABN digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis ABN. sebagai tambahan, ABN telah menjalankan suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten di mana saja ABN berada. Oleh karena itu, tidak diizinkan untuk merubah model logo yang sah. Apabila ada permintaan, ABN bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan spesifikasi warnanya.
Peraturan VIE-1
Izin untuk penggunaan nama ABN dalam bisnis Member ABN harus diajukan secara tertulis kepada ABN dan izin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya oleh ABN.
Peraturan VIE-2
Member ABN tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari ABN barang-barang yang menyandang nama atau logo ABN atau dicetak/merk dagang ABN.
Peraturan VIE-3
Member ABN diperkenankan menggunakan bahan literature ABN yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai Member ABN.
Peraturan VIE-4
Member ABN diperbolehkan merekam pembicaraan atau presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh ABN apabila disetujui oleh ABN.
BAGIAN VII
PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE
Website resmi perusahaan adalah www.abnsolusiku.co.id, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. ABN tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain www.abnsolusiku.co.id.Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web ABN.
Peraturan VIIF-1
Member ABN dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member.
Peraturan VIIF-2
Member ABN diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis ABN-nya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis ABN beserta diskripsi produknya.
Peraturan VIIF-3
Setiap Member ABN menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada ABN. ABN berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai.
Peraturan VIIF-4
Setiap Member ABN tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan ABN. Sebaliknya setiap Member ABN harus menyatakan dirinya sebagai Bagian dari sebuah usaha independent.
BAGIAN VIII
KETENTUAN PROGRAM PENGAMBILAN REWARD
Program Reward ABN adalah hadiah yang diberikan oleh ABN kepada Member ABN atas prestasi yang diraih oleh Member ABN dalam mengembangkan Sistem penjualan dan Pemasaran ABN.
Peraturan VIIIG-1
Untuk mendapatkan hadiah/Reward dari ABN Member ABN harus :
a. Memenuhi Kualifikasi sesuai Rencana Penjualan dan Pemasaran ABN
b. Sudah mengisi Formulir Pengambilan Reward divirtual Office dan mengirimkannya ke email ABN
c. Sudah mengirimkan Formulir Asli dilengkapi foto copy data Identitas diri dan foto copy ID member dari ID yang akan diambil Rewardnya ditandatangani bermaterai Rp 6.000,-
d. Sudah membayar lunas pajak sebesar 15% sesuai peraturan perpajakan
Peraturan VIIIG-2
Penyerahan Reward akan diberikan oleh ABN dengan cara :
a.Dikirim ke alamat member sesuai alamat pada Formulir Pengambilan Reward yang dikirimkan ke kantor ABN apabila Reward diambil dalam bentuk Barang dan biaya kirim ditanggung oleh Member.
b.Ditransfer ke rekening member sesuai nomer rekening member yang sudah terdaftar di ABN apabila Reward diambil dalam bentuk Cash dan dipotong biaya transfer Rp 5.000,-
c. Diambil dikantor pusat ABN dengan membawa data diri secara lengkap
d. Diserahkan pada waktu acara Celebration yang diadakan oleh ABN bekerjasama dengan MEMBER ABN dan penentuan waktu Penyerahan Reward di acara Celebration akan diatur sesuai dengan Quota penerima Reward dan Jumlah Audient
Peraturan VIIIG-3
Penangguhan Reward atau Pembatalan Reward akan dilakukan apabila:
a.Member ABN telambat/ belum transfer pajak Reward 15%
b.Surat Pengajuan Pengambilan Reward Terlambat diterima dari waktu yang sudah ditentukan oleh ABN
c.Kurangnya kelengkapan data diri dari Member ABN yang mengambil Reward.
d.Belum Kualifikasi mendapatkan Reward
e.Terbukti terlibat dalam bisnis/produk competitor ABN pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap ABN sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang ABN sepenuhnya.Maka perusahaan berhak membatalkan Pengambilan Reward Member ABN.
PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN
Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu ABN akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh ABN tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan:
a. Pelatihan Ulang Member ABN (Langsung) dan grup Pribadinya;
b. Memberlakukan masa penangguhan untuk Member ABN yang melanggar;
c. Mencabut hak sebagai sponsor dari Member ABN yang melanggar;
d. Menghapus Kememberan dari Member ABN yang melanggar.
e. Masa penangguhan berlaku selama 3 bulan ke depan, apabila member yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan / perbaikan dengan membuat surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan ABN, seorang Member ABN mengajukan pengaduan kepada ABN.
Keputusan-keputusan yang di ambil oleh ABN dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor ABN.
BAGIAN A
I. PROSEDUR PENGADUAN
a.Jika Member ABN menemukan pelanggaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan ABN mengenai adanya pelanggaran tersebut.
b.Begitu menerima pengaduan ABN segera memberitahukan kepada Member ABN yang bersangkutan.
c.Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka ABN dapat meminta informasi tambahan dari kedua belah pihak.
d.Setelah ABN menerima semua informasi mengenai fakta, maka ABN akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran. Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari Member ABN itu bahwa hal itu benar.
e.Toleransi Kegagalan mematuhi kode etik dan peraturan, ABN akan mengizinkan distributor untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang di tentukan dalam Surat Keputusan.
f. Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama ABN sedang melakukan masa investigasi kepada yang melakukan pelanggaran.
II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH ABN
a. ABN berhak, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Member untuk menghapus hak sebagai Member ABN kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau dicabut hak Sponsornya.Pemutusan Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik Member ABN dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN.Pembatalan sebagai sponsor dari grup Pribadinya artinya seorang Member ABN dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai sponsor karena melanggar.
b. Member ABN yang di diskualifikasi sebagai sponsor akan dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh ABN melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan ABN untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan, pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut:
- Surat diposkan ke alamat surat-menyurat dari IBO yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam system Informasi Data Member ABN.
- Dalam surat disebutkan dalam bahasa yang jelas mengenai Peraturan yang dilanggar Member ABN, keputusan yang diambil ABN serta tanggal berlaku efektif keputusan.
III. MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN
Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan Member ABN dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN dalam suatu Garis Sponsorisasi. ABN dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut:
a.Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi.
b.Menangguhkan izin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori.
c.Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh ABN.
d.Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada garis Sponsorisasi yang bersangkutan.
e.Meminta Member ABN agar menyerahkan kepada ABN rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran.
f.Masa penangguhan pembayaran adalah maksimal 3 bulan sejak dilakukan penangguhan, apabila tidak ada konfirmasi dari member yang bersangkutan mengenai penangguhan tersebut maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.
IV. PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR ATAU PENANGGUHAN OLEH ABN TANPA PENGADUAN RESMI
Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan Member ABN dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan ABN dalam suatu Garis Sponsorisasi. ABN dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut:
a.Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi.
b.Menangguhkan izin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori.
c.Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh ABN.
d.Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada garis Sponsorisasi yang bersangkutan.
e.Meminta Member ABN agar menyerahkan kepada ABN rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran.
f.Masa penangguhan pembayaran adalah maksimal 3 bulan sejak dilakukan penangguhan, apabila tidak ada konfirmasi dari member yang bersangkutan mengenai penangguhan tersebut maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.
IV. PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR ATAU PENANGGUHAN OLEH ABN TANPA PENGADUAN RESMI
- ABN dapat melakukan pembatalan Kememberan, penghapusan hak sebagai sponsor atau penangguhan atas bisnis seorang Member ABN sekalipun tidak ada pengaduan resmi.
- Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk memperbaiki prilakunya.
- Member ABN berhak meminta peninjauan kembali atas keputusan ABN.
PERATURAN UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS)
Tujuan Peraturan ini, dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari ABN dan Member nya yang berkaitan pengembangan, Alat Bantu dan materi pendukung usaha.Sejumlah Member ABN menawarkan untuk dijual kepada ABN lain dalam grup Pribadinya mereka beragam alat Bantu pengembangan bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah, dan materi cetakan lainnya.Materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan. Member ABN yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut.Peraturan dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan menggunakan dalih apapun merupakan syarat untuk menjadi Member ABN.ABN tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung usaha itu. Member ABN bertanggung jawab sepenuhnya atas terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha.
Ketentuan-ketentuan lainnya:
Tujuan Peraturan ini, dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari ABN dan Member nya yang berkaitan pengembangan, Alat Bantu dan materi pendukung usaha.Sejumlah Member ABN menawarkan untuk dijual kepada ABN lain dalam grup Pribadinya mereka beragam alat Bantu pengembangan bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah, dan materi cetakan lainnya.Materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan. Member ABN yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut.Peraturan dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan menggunakan dalih apapun merupakan syarat untuk menjadi Member ABN.ABN tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung usaha itu. Member ABN bertanggung jawab sepenuhnya atas terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha.
Ketentuan-ketentuan lainnya:
- Materi pendukung usaha harus menghindari referensi menyinggung masalah politik, seks, agama atau masalah etnik, baik secara tertulis maupun tersirat.
- Untuk meninjau kembali Materi Pendukung usaha ABN dapat mewajibkan diserahkannya Materi yang digunakan. Dari hasil peninjauan tersebut, ABN dapat menganjurkan memperbaiki materi atau memodifikasinya sesuai Rencana ABN.
- Member ABN yang memilih untuk menjual materi tidak boleh mengatakan bahwa ABN yang mengharuskan materi tersebut.
- Jaminan-Jaminan Kepuasan ABN TIDAK BERLAKU untuk semua materi pendukung usaha.
- Setiap Member ABN yang memilih membeli atau menjual kembali materi pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan keuntungan dari bisnis kememberannya.
- Materi pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang dilaksanakan Member ABN dan semua atribut yang di pakai dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara bisnis ABN.
Catatan: Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.ABN berhak secara sepihak membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
Member menyatakan tunduk dan terikat serta mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan PT.Abadi Bintang Nusantara, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT.Abadi Bintang Nusantara, akan mendasari perjanjian antara PT. Abadi Bintang Nusantara dengan member, tanpa persetujuan lebih dahulu dari member.
Pemohon dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Abadi Bintang Nusantara, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik yang tertera di atas.Member tidak akan melibatkan PT. Abadi Bintang Nusantara apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Bagi member yang sudah terdaftar sebagai Member ABN dianggap sudah memahami isi dan ketentuan daripada Kode Etik ABN dan menyetujui semua isi dan ketentuan Kode Etik ABN
Member menyatakan tunduk dan terikat serta mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan PT.Abadi Bintang Nusantara, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT.Abadi Bintang Nusantara, akan mendasari perjanjian antara PT. Abadi Bintang Nusantara dengan member, tanpa persetujuan lebih dahulu dari member.
Pemohon dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Abadi Bintang Nusantara, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik yang tertera di atas.Member tidak akan melibatkan PT. Abadi Bintang Nusantara apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Bagi member yang sudah terdaftar sebagai Member ABN dianggap sudah memahami isi dan ketentuan daripada Kode Etik ABN dan menyetujui semua isi dan ketentuan Kode Etik ABN

